Minggu, 10 Mei 2015

TUGAS
SOSIOLOGI HUKUM



http://www.unud.ac.id/eng/wp-content/uploads/Unud_Asli1.png



Nama      :       I Putu Fajar Apriana
Nim         :       1316051128




Fakultas Hukum Universitas Udayana
Program Non Reguler

Pertanyaan         :

Sebut dan jelaskan faktor-faktor penyebab warga masyarakat patuh/tidak patuh pada hukum ?
Jawaban              :

Faktor penyebab warga masyarakat patuh pada hukum                :
Kepatuhan merupakan sikap yang aktif yang didasarkan atas motivasi setelah ia memperoleh pengetahuan. Dari mengetahui sesuatu, manusia sadar, setelah menyadari ia akan tergerak untuk menentukan sikap atau bertindak. Oleh karena itu dasar kepatuhan itu adalah pendidikan, kebiasaan, kemanfaatan dan identifikasi kelompok. Jadi karena pendidikan, terbiasa, menyadari akan manfaatnya dan untuk identifikasi dirinya dalam kelompok manusia akan patuh.
Menurut Soerjono (91986:49-50, setir pendapatnya L. Pospisil, 1971:200-201) berpendapat bahwa ada Faktor-faktor yang menyebabkan warga masyarakat mematuhi hukum, setidak-tidaknya dapat dikembalikan pada faktor-faktor atau hal-hal sebagai berikut:

1.      Compliance, yaitu:
“an overt acceptance induced by expectation of rewards and an attempt to avoid possible punishment – not by any conviction in the desirability of the enforced nile. Power of the influencing agent is based on ‘means-control” and, as a consequence, the influenced person conforms only under surveillance”.
Orang mentaati hukum karena takut terkena hukuman. Ketaatan sebagai pemenuhan suatu penerimaan terang yang dibujuk oleh harapan penghargaan dan suatu usaha untuk menghindari kemungkinan hukuman, bukan karena keinginan yang kuat untuk menaati hukum dari dalam diri. Kekuatan yang mempengaruhi didasarkan pada ”alat-alat kendali” dan, sebagai konsekuensinya, orang yang dipengaruhi menyesuaikan diri hanya di bawah pengawasan.

2.      Identification, yaitu:
“an acceptance of a rule not because of its intrinsic value and appeal but because of a person’s desire to maintain membership in a group or relationship with the agent. The source of power is the attractiveness of the relation which the persons enjoy with the group or agent, and his conformity with the rule will be dependent upon the salience of these relationships”
Ketaatan yang bersifat identification, artinya ketaatan kepada suatu aturan karena takut hubungan baiknya dengan seseorang menjadi rusak. Identifikasi, yaitu: suatu penerimaan terhadap aturan bukan karena nilai hakikinya, dan pendekatan hanyalah sebab keinginan seseorang untuk memelihara keanggotaan di dalam suatu hubungan atau kelompok dengan ketaatan itu. Sumber kuasa menjadi daya pikat dari hubungan orang-orang yang menikmati kebersamaan kelompok itu, dan penyesuaiannya dengan aturan akan bergantung atas hubungan utama ini.


3.       Internalization, yaitu:
“the acceptance by an individual of a rule or behavior because he finds its content intrinsically rewarding … the content is congruent with a person’s values either because his values changed and adapted to the inevitable”.
Ketaatan yang bersifat internalization, artinya ketaatan pada suatu aturan karena ia benar-benar merasa bahwa aturan itu sesuai dengan nilai instrinsik yang dianutnya. Internalisasi, yaitu: ” penerimaan oleh aturan perorangan atau perilaku sebab ia temukan isinya yang pada hakekatnya memberi penghargaan… isi adalah sama dan sebangun dengan nilai-nilai seseorang yang manapun, sebab nilai-nilainya mengubah dan menyesuaikan diri dengan – yang tak bisa diacuhkanAda kesadaran dari dalam diri yang membuatnya mentaati hukum dengan baik.

Berkaitan dengan hal tersebut , menurut saya, ada beberapa alasan mengapa manusia mematuhi hukum:
o   Manusia mematuhi hukum jelas karena hukum itu merupakan suatu kebutuhan.
Dimana ada masyarakat, disitu pasti ada hukum. Semua manusia butuh hukum untuk kelangsungan hidupnya, karena sejatinya setiap manusia pasti mendambakan kehidupan yang aman, nyaman, dan tentram, dan dengan adanya hukum itu sendiri, kehidupan yang aman itupun dapat terwujudkan. Contohnya, sebagai warga Negara Indonesia, kita wajib tau apa saja hak-hak dan kewajiban kita dalam kehidupan berbangsa danbernegara, maka dengan adanya UUD 1945 pasal 27 sampai pasal 33  kita dapat mengetahui hak-hak dan kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia.
o   Manusia mematuhi hukum karena memang dari kesadaran manusia itu sendiri.
Contohnya, sebagai manusia yang bermoral, pasti  tidak akan ada pria dan wanita yang belum terkat perkawinan yang sah tetapi   tinggal  bersama dalam satu rumah (biasa disebut kumpul kebo). Memang tidak ada sanksi tertulis dalam hal tersebut. Tetapi perlu diingat, hukum itu bukan hanya sebatas Undang-Undang  atau peraturan tertulis saja (paham legisme), tetapi ada juga hukum yang bersifat tidak tertulis (hukum adat) yang sanksinya merupakan sanksi moral dari masyarakat sekelilingnya. Seperti Contoh kasus diatas , atas dasar kesadaran tentu tidak akan ada manusia yang berbuat demikian walaupun memang tidak ada Undang-Undang  yang memuat hal tersebut, tetapi hal itu tentu ssaja merupakan perbuatan asusila  yang tentu  saja akan mendapat sanksi moral, yaitu berupa cemooh dari masyarakat bahwa mereka yang terlibat tersebut telah melanggar norma susila yang berlaku.
o   Manusia mematuhi hukum karena adanya sanksi
Alasan ini paling banyak dan paling ampuh untuk mendorong manusia mematuhi hukum.  Sanksi merupakan balasan atau ganjaran yang akan diterima bagi siapa saja yang melanggar hukum, dengan ketentuan  - ketentuan tertentu. Sanksi bersifat memaksa.

o   Manusia adalah makhluk sosial
Manusia adalah makhluk sosial yang bersifat Zoon Politicn (Aristoteles) yang  nyata dalam kehidupan bersama  sebagai masyarakat itu tidak mudah. Hal itu disebabkan karena setiap manusia mempunyai kebutuhan dan kepentingan sendiri-sendiri yang seringkali bertentangan satu sama lainnya. Dari akibat perbedaan itu sering terjadi ketidakeimbangan /keserasian dalam hubungan bermasyarakat, disinilah aturan tata kehidupan antarmanusia yang disebut Hukum itu dibutuhkan ditengah-tengah masyarakat.

Faktor penyebab warga masyarakat tidak patuh pada hukum     :

Setiap manusia mempunyai kebutuhan yang berbeda-beda satu dengan yang lainnya. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tersebut manusia akan melakukan segala cara. Sering terjadi hal tesebut adalah hal melanggar hukum.

o   Melanggar hukum karena memang tidak tau hokum
Sebenarnya tidak ada manusia yang tidak tau hukum. Karena hukum itu sendiri ada ditengah-tengah masyarakat, dimana ada masyarakat, disitulah ada hukum.  Hanya saja, di Indonesia banyak sekali Undang-Undang yang telah dibuat pemerintah dan sangat disayangkan bahwa tidak semua Undang-Undang tersebut menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Mulai  dari alasan sosialisasi yang kurang, malas tau, dan sebagainya. Conton saja, Undang-Undang tentang Pornografi. Banyak masyarakat yang tidak tau isi dari Undang-Undang tersebut dan sanksi apa yang dikenakan bagi para pelanggarnya.

o   Manusia melanggar hukum karena  merasa punya kekuasaan atau materi berlebih
Banyak orang yang mempunyai kekuasaan atau jabatan yang tinggi merasa hal itu adalah segala-galanya. Sehingga tidak mempedulikan peraturan yang berlaku.  Padahal dalam Undang-Undang dijelaskan bahwa setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum. Tetapi pada kenyataannya banyak para pejabat atau artis-artis yang mempunyai popularitas dan materi yang  banyak sehingga jika tersangkut sebuah kasus maka terlihat sangat mudah kasus itu cepat selesai penanganannya atau jika pun ada sanksi  maka sanksi yang dijatuhkan sangatlah ringan.

o   Melanggar hukum karena kesengajaan (Dolus)

Yang dimaksudkan, Dolus adalah kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan pelanggaran atau kejahatan tertentu. Contohnya yaitu Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, Pasal 245 KUHP tentang  tindak pidana pemalsuan mata uang.

Kamis, 06 Maret 2014

Baku mutu air limbah berdasarkan stadar air limbah (Effluent Standard) seperti tercantum dalam tabel 2.1 berikut ini.
            Tabel 2.1. Model Baku mutu air limbah industri
Parameter
Kadar Maksiumum (mg/L)
Beban Pencemaran Maksimum (gram/satuan produk)
BOD5
75
22,5
COD
125
37,5
TSS
50
15
Fenol
0,25
0,08
Amonia total (sebagai N)
4
1,2
pH
6-9
Debit limbah maksimum
0,3 m3/ satuan produk
Perhitungan beban pencemaran maksimum dengan persamaan berikut
BPM = (Cm)j x Dm x f
Keterangan :
BPM  : Beban Pencemaran maksimum yang diperbolehkan, dinyatakan dalam kg parameter per hari.
(Cm)j :  Kadar maksimum parameter j dinyatakan dalam mg/l.
Dm    :  Debit Limbah cair maksimum dinyatakan dalam L limbah cair per detik
 f        :  Faktor konversi [ 1m3 x {mg/L} x (1/1000 kg)]
       Baku mutu air limbah berdasarkan stadar peruntukan badan air penerima (Stream  
       Standard) seperti tercantum dalam tabel 2.2 berikut ini
     Tabel 2.2. Model Baku mutu berdasarkan peruntukan badan air penerima
                      (Stream Standard)
BAKU MUTU AIR LIMBAH CAIR
(TERMASUK PENGOLAH LIMBAH CAIR TERPUSAT (KAWASAN)
Parameter
Satuan
Golongan Baku Mutu Limbah Cair
(Golongan Sungai)
I
II
III
IV
A.FISIKA
Temperatur
oC
35
38
40
45
Zat padat terlarut
mg/L
1500
2000
4000
5000
Zat padat tersuspensi
mg/L
100
200
200
500
B. KIMIA
pH
6-9
6-9
6-9
6-9
Besi (Fe)
mg/L
5
10
15
20
Mangan (Mn)
mg/L
0,5
2
5
10
Barium (Ba)
mg/L
1
2
3
5
Tembaga (Cu)
mg/L
1
2
3
5
Seng (Zn)
mg/L
5
10
15
20
Kromium heksavalen(Cr+6)
mg/L
0,05
0,1
0,5
2
Kromium total (Cr tot)
mg/L
0,1
0,5
1
2
Kadmium (Cd)
mg/L
0,01
0,05
0,1
1
Raksa (Hg)
mg/L
0,001
0,002
0,005
0,01
Timbal (Pb)
mg/L
0,1
0,5
1
3
Timah putih (Sn)
mg/L
2
3
4
5
Arsen (As)
mg/L
0,05
0,1
0,5
1
Selenium (Se)
mg/L
0,01
0,05
0,1
1
Nikel (Ni)
mg/L
0,1
0,2
0,5
1
Kobal (Co)
mg/L
0,2
0,4
0,6
1
Sianida (CN)
mg/L
0,05
0,1
0,5
1
Sulfida (H2S)
mg/L
0,01
0,06
0,1
1
Flourida (F)
mg/L
1,5
15
20
30
Klorin bebas (Cl2)
mg/L
0,02
0,03
0,04
0,05
Amonia bebas (NH3-N)
mg/L
0,5
1
5
20
Nitrat (NO3-N)
mg/L
10
20
30
50
Nitrit (NO2-N)
mg/L
0,06
1
3
5
BOD5
mg/L
30
50
150
300
COD
mg/L
80
100
300
600
Detergen anionik
mg/L
0,5
1
10
15
Phenol
mg/L
0,01
0,05
1
2
Minyak & Lemak
mg/L
1
5
15
20
PCB
mg/L
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
C. BIOLOGI
Coliform Group
 MPN / 100 ml       
100
1000
2000
2000
Coliform tinja
 MPN / 100 ml       
1000
5000
10000
10000
Ø  Baku mutu air limbah umumnya akan mengalami peninjauan setelah lima (5) tahun.
Berbagai jenis industri mempunyai indikator baku mutu air limbah yang berbeda-beda seperti  tercantum dalam tabel 2.3.
Tabel 2.3. Indikator baku mutu air limbah untuk industri
No
Jenis Industri
Indikator Baku Mutu
1
Industri Soda Kostik
COD, TSS, Raksa (Hg), Timbal (Pb); Tembaga (Cu); Seng (Zn), pH
2
Industri Pelapisan Logam
(pelapisan Tembaga, Nikel,
Galvanisasi Seng)
TSS, Kadmium (Cd), Sianida (CN); Logam Total,
Tembaga (Cu), Nikel (Ni), Krom Total (Cr); Krom
Heksavalen (Cr+6)
3
Industri Penyamakan Kulit
BOD5, COD, TSS, Sulfida (sebagai H2S); Krom Total (Cr); Minyak dan Lemak, Amonia Total, pH
4
Industri Minyak Sawit
BOD5, COD, TSS, Minyak dan Lemak; AmoniaTotal (sebagai NH3-N); pH
5
Industri Pulp dan Kertas
BOD5, COD; TSS; pH
6
Industri Karet
BOD5, COD; TSS; Amonia Total (sebagai NH3-N); pH
7
Industri Gula
BOD5; COD; TSS; Sulfida (sebagai H2S); pH
8
Industri Tapioka
BOD5; COD; TSS; Sianida (CN); pH
9
Industri Tekstil
BOD5; COD; TSS; Fenol Total; Krom Total (Cr); Minyak dan Lemak; pH
10
Industri Pupuk Area
BOD5; COD; TSS; Minyak dan Lemak; pH
11
Industri Mono Sodium Glutamate (MSG)
BOD5; COD; TSS; pH
12
Industri Kayu Lapis
BOD5; COD; TSS; Fenol Total; pH
13
Industri susu dan makanan yang terbuat dari susu
BOD5; COD; TSS; pH
14
Industri Minuman Ringan
BOD5; COD; TSS; Minyak dan Lemak; pH
15
Industri Sabun, Deterjen dan produk-produk MinyakNabati
BOD5; COD; TSS; Minyak dan Lemak; Fosfat (sebagai PO4); MBAS, pH
16
Industri Bir
BOD5; COD; TSS; pH
17
Industri Baterai Kering
COD; TSS; NH3-N Total; Minyak dan Lemak,
Seng (Zn); Merkuri (Hg), Mangan (Mn), Krom (Cr); Nikel (Ni); pH
18
Industri Cat
BOD5; TSS; Merkuri (Hg), Seng (Zn), Timbal
(Pb); Tembaga (Cu); Krom Heksavalen (Cr+6); Titanium (Ti), Kadmium (Cd), Fenol; Minyak dan lemak
19
Industri Farmasi
BOD5, COD, TSS, Total-N, Fenol, pH
20
Industri Pestisida
BOD5, COD, TSS, Fenol, Total-CN, Tembaga(Cn), Krom Aktif Total, pH
21
Hotel
BOD5, COD, TSS, pH
22
Kegiatan Rumah Sakit
BOD5, COD, TSS, pH, Mikrobiologik (golongankoli); dapat ditambahkan radioaktivitas
23
Limbah Rumah Tangga(Domestik)
BOD5, COD, TSS, pH, Deterjen, Mikrobiologik(golongan koli)
***. Besaran nilai dan jenis indikator setiap industri dalam baku mutu air limbah akan selalu mengalami perubahan hal ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah pusat dan daerah