Minggu, 10 Mei 2015

TUGAS
SOSIOLOGI HUKUM



http://www.unud.ac.id/eng/wp-content/uploads/Unud_Asli1.png



Nama      :       I Putu Fajar Apriana
Nim         :       1316051128




Fakultas Hukum Universitas Udayana
Program Non Reguler

Pertanyaan         :

Sebut dan jelaskan faktor-faktor penyebab warga masyarakat patuh/tidak patuh pada hukum ?
Jawaban              :

Faktor penyebab warga masyarakat patuh pada hukum                :
Kepatuhan merupakan sikap yang aktif yang didasarkan atas motivasi setelah ia memperoleh pengetahuan. Dari mengetahui sesuatu, manusia sadar, setelah menyadari ia akan tergerak untuk menentukan sikap atau bertindak. Oleh karena itu dasar kepatuhan itu adalah pendidikan, kebiasaan, kemanfaatan dan identifikasi kelompok. Jadi karena pendidikan, terbiasa, menyadari akan manfaatnya dan untuk identifikasi dirinya dalam kelompok manusia akan patuh.
Menurut Soerjono (91986:49-50, setir pendapatnya L. Pospisil, 1971:200-201) berpendapat bahwa ada Faktor-faktor yang menyebabkan warga masyarakat mematuhi hukum, setidak-tidaknya dapat dikembalikan pada faktor-faktor atau hal-hal sebagai berikut:

1.      Compliance, yaitu:
“an overt acceptance induced by expectation of rewards and an attempt to avoid possible punishment – not by any conviction in the desirability of the enforced nile. Power of the influencing agent is based on ‘means-control” and, as a consequence, the influenced person conforms only under surveillance”.
Orang mentaati hukum karena takut terkena hukuman. Ketaatan sebagai pemenuhan suatu penerimaan terang yang dibujuk oleh harapan penghargaan dan suatu usaha untuk menghindari kemungkinan hukuman, bukan karena keinginan yang kuat untuk menaati hukum dari dalam diri. Kekuatan yang mempengaruhi didasarkan pada ”alat-alat kendali” dan, sebagai konsekuensinya, orang yang dipengaruhi menyesuaikan diri hanya di bawah pengawasan.

2.      Identification, yaitu:
“an acceptance of a rule not because of its intrinsic value and appeal but because of a person’s desire to maintain membership in a group or relationship with the agent. The source of power is the attractiveness of the relation which the persons enjoy with the group or agent, and his conformity with the rule will be dependent upon the salience of these relationships”
Ketaatan yang bersifat identification, artinya ketaatan kepada suatu aturan karena takut hubungan baiknya dengan seseorang menjadi rusak. Identifikasi, yaitu: suatu penerimaan terhadap aturan bukan karena nilai hakikinya, dan pendekatan hanyalah sebab keinginan seseorang untuk memelihara keanggotaan di dalam suatu hubungan atau kelompok dengan ketaatan itu. Sumber kuasa menjadi daya pikat dari hubungan orang-orang yang menikmati kebersamaan kelompok itu, dan penyesuaiannya dengan aturan akan bergantung atas hubungan utama ini.


3.       Internalization, yaitu:
“the acceptance by an individual of a rule or behavior because he finds its content intrinsically rewarding … the content is congruent with a person’s values either because his values changed and adapted to the inevitable”.
Ketaatan yang bersifat internalization, artinya ketaatan pada suatu aturan karena ia benar-benar merasa bahwa aturan itu sesuai dengan nilai instrinsik yang dianutnya. Internalisasi, yaitu: ” penerimaan oleh aturan perorangan atau perilaku sebab ia temukan isinya yang pada hakekatnya memberi penghargaan… isi adalah sama dan sebangun dengan nilai-nilai seseorang yang manapun, sebab nilai-nilainya mengubah dan menyesuaikan diri dengan – yang tak bisa diacuhkanAda kesadaran dari dalam diri yang membuatnya mentaati hukum dengan baik.

Berkaitan dengan hal tersebut , menurut saya, ada beberapa alasan mengapa manusia mematuhi hukum:
o   Manusia mematuhi hukum jelas karena hukum itu merupakan suatu kebutuhan.
Dimana ada masyarakat, disitu pasti ada hukum. Semua manusia butuh hukum untuk kelangsungan hidupnya, karena sejatinya setiap manusia pasti mendambakan kehidupan yang aman, nyaman, dan tentram, dan dengan adanya hukum itu sendiri, kehidupan yang aman itupun dapat terwujudkan. Contohnya, sebagai warga Negara Indonesia, kita wajib tau apa saja hak-hak dan kewajiban kita dalam kehidupan berbangsa danbernegara, maka dengan adanya UUD 1945 pasal 27 sampai pasal 33  kita dapat mengetahui hak-hak dan kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia.
o   Manusia mematuhi hukum karena memang dari kesadaran manusia itu sendiri.
Contohnya, sebagai manusia yang bermoral, pasti  tidak akan ada pria dan wanita yang belum terkat perkawinan yang sah tetapi   tinggal  bersama dalam satu rumah (biasa disebut kumpul kebo). Memang tidak ada sanksi tertulis dalam hal tersebut. Tetapi perlu diingat, hukum itu bukan hanya sebatas Undang-Undang  atau peraturan tertulis saja (paham legisme), tetapi ada juga hukum yang bersifat tidak tertulis (hukum adat) yang sanksinya merupakan sanksi moral dari masyarakat sekelilingnya. Seperti Contoh kasus diatas , atas dasar kesadaran tentu tidak akan ada manusia yang berbuat demikian walaupun memang tidak ada Undang-Undang  yang memuat hal tersebut, tetapi hal itu tentu ssaja merupakan perbuatan asusila  yang tentu  saja akan mendapat sanksi moral, yaitu berupa cemooh dari masyarakat bahwa mereka yang terlibat tersebut telah melanggar norma susila yang berlaku.
o   Manusia mematuhi hukum karena adanya sanksi
Alasan ini paling banyak dan paling ampuh untuk mendorong manusia mematuhi hukum.  Sanksi merupakan balasan atau ganjaran yang akan diterima bagi siapa saja yang melanggar hukum, dengan ketentuan  - ketentuan tertentu. Sanksi bersifat memaksa.

o   Manusia adalah makhluk sosial
Manusia adalah makhluk sosial yang bersifat Zoon Politicn (Aristoteles) yang  nyata dalam kehidupan bersama  sebagai masyarakat itu tidak mudah. Hal itu disebabkan karena setiap manusia mempunyai kebutuhan dan kepentingan sendiri-sendiri yang seringkali bertentangan satu sama lainnya. Dari akibat perbedaan itu sering terjadi ketidakeimbangan /keserasian dalam hubungan bermasyarakat, disinilah aturan tata kehidupan antarmanusia yang disebut Hukum itu dibutuhkan ditengah-tengah masyarakat.

Faktor penyebab warga masyarakat tidak patuh pada hukum     :

Setiap manusia mempunyai kebutuhan yang berbeda-beda satu dengan yang lainnya. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tersebut manusia akan melakukan segala cara. Sering terjadi hal tesebut adalah hal melanggar hukum.

o   Melanggar hukum karena memang tidak tau hokum
Sebenarnya tidak ada manusia yang tidak tau hukum. Karena hukum itu sendiri ada ditengah-tengah masyarakat, dimana ada masyarakat, disitulah ada hukum.  Hanya saja, di Indonesia banyak sekali Undang-Undang yang telah dibuat pemerintah dan sangat disayangkan bahwa tidak semua Undang-Undang tersebut menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Mulai  dari alasan sosialisasi yang kurang, malas tau, dan sebagainya. Conton saja, Undang-Undang tentang Pornografi. Banyak masyarakat yang tidak tau isi dari Undang-Undang tersebut dan sanksi apa yang dikenakan bagi para pelanggarnya.

o   Manusia melanggar hukum karena  merasa punya kekuasaan atau materi berlebih
Banyak orang yang mempunyai kekuasaan atau jabatan yang tinggi merasa hal itu adalah segala-galanya. Sehingga tidak mempedulikan peraturan yang berlaku.  Padahal dalam Undang-Undang dijelaskan bahwa setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum. Tetapi pada kenyataannya banyak para pejabat atau artis-artis yang mempunyai popularitas dan materi yang  banyak sehingga jika tersangkut sebuah kasus maka terlihat sangat mudah kasus itu cepat selesai penanganannya atau jika pun ada sanksi  maka sanksi yang dijatuhkan sangatlah ringan.

o   Melanggar hukum karena kesengajaan (Dolus)

Yang dimaksudkan, Dolus adalah kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan pelanggaran atau kejahatan tertentu. Contohnya yaitu Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, Pasal 245 KUHP tentang  tindak pidana pemalsuan mata uang.