TUGAS
SOSIOLOGI HUKUM

Nama : I
Putu Fajar Apriana
Nim : 1316051128
Fakultas Hukum
Universitas Udayana
Program Non
Reguler
Pertanyaan :
Sebut dan jelaskan faktor-faktor
penyebab warga masyarakat patuh/tidak patuh pada hukum ?
Jawaban :
Faktor penyebab warga masyarakat patuh pada hukum :
Kepatuhan merupakan sikap yang
aktif yang didasarkan atas motivasi setelah ia memperoleh pengetahuan. Dari
mengetahui sesuatu, manusia sadar, setelah menyadari ia akan tergerak untuk
menentukan sikap atau bertindak. Oleh karena itu dasar kepatuhan itu adalah
pendidikan, kebiasaan, kemanfaatan dan identifikasi kelompok. Jadi karena
pendidikan, terbiasa, menyadari akan manfaatnya dan untuk identifikasi dirinya
dalam kelompok manusia akan patuh.
Menurut Soerjono (91986:49-50,
setir pendapatnya L. Pospisil, 1971:200-201) berpendapat bahwa ada
Faktor-faktor yang menyebabkan warga masyarakat mematuhi hukum,
setidak-tidaknya dapat dikembalikan pada faktor-faktor atau hal-hal sebagai
berikut:
1. Compliance, yaitu:
“an overt acceptance induced by
expectation of rewards and an attempt to avoid possible punishment – not by any
conviction in the desirability of the enforced nile. Power of the influencing
agent is based on ‘means-control” and, as a consequence, the influenced person
conforms only under surveillance”.
Orang mentaati hukum karena takut
terkena hukuman. Ketaatan sebagai pemenuhan suatu penerimaan terang yang
dibujuk oleh harapan penghargaan dan suatu usaha untuk menghindari kemungkinan
hukuman, bukan karena keinginan yang kuat untuk menaati hukum dari dalam diri.
Kekuatan yang mempengaruhi didasarkan pada ”alat-alat kendali” dan, sebagai
konsekuensinya, orang yang dipengaruhi menyesuaikan diri hanya di bawah
pengawasan.
2. Identification, yaitu:
“an acceptance of a rule not
because of its intrinsic value and appeal but because of a person’s desire to
maintain membership in a group or relationship with the agent. The source of
power is the attractiveness of the relation which the persons enjoy with the
group or agent, and his conformity with the rule will be dependent upon the
salience of these relationships”
Ketaatan yang bersifat
identification, artinya ketaatan kepada suatu aturan karena takut hubungan
baiknya dengan seseorang menjadi rusak. Identifikasi, yaitu: suatu penerimaan
terhadap aturan bukan karena nilai hakikinya, dan pendekatan hanyalah sebab
keinginan seseorang untuk memelihara keanggotaan di dalam suatu hubungan atau
kelompok dengan ketaatan itu. Sumber kuasa menjadi daya pikat dari hubungan
orang-orang yang menikmati kebersamaan kelompok itu, dan penyesuaiannya dengan
aturan akan bergantung atas hubungan utama ini.
3. Internalization, yaitu:
“the acceptance by an individual
of a rule or behavior because he finds its content intrinsically rewarding …
the content is congruent with a person’s values either because his values
changed and adapted to the inevitable”.
Ketaatan yang bersifat
internalization, artinya ketaatan pada suatu aturan karena ia benar-benar
merasa bahwa aturan itu sesuai dengan nilai instrinsik yang dianutnya.
Internalisasi, yaitu: ” penerimaan oleh aturan perorangan atau perilaku sebab
ia temukan isinya yang pada hakekatnya memberi penghargaan… isi adalah sama dan
sebangun dengan nilai-nilai seseorang yang manapun, sebab nilai-nilainya
mengubah dan menyesuaikan diri dengan – yang tak bisa diacuhkanAda kesadaran
dari dalam diri yang membuatnya mentaati hukum dengan baik.
Berkaitan dengan hal tersebut ,
menurut saya, ada beberapa alasan mengapa manusia mematuhi hukum:
o Manusia mematuhi hukum jelas karena hukum
itu merupakan suatu kebutuhan.
Dimana ada masyarakat, disitu
pasti ada hukum. Semua manusia butuh hukum untuk kelangsungan hidupnya, karena
sejatinya setiap manusia pasti mendambakan kehidupan yang aman, nyaman, dan
tentram, dan dengan adanya hukum itu sendiri, kehidupan yang aman itupun dapat
terwujudkan. Contohnya, sebagai warga Negara Indonesia, kita wajib tau apa saja
hak-hak dan kewajiban kita dalam kehidupan berbangsa danbernegara, maka dengan
adanya UUD 1945 pasal 27 sampai pasal 33
kita dapat mengetahui hak-hak dan kewajiban kita sebagai warga Negara
Indonesia.
o Manusia mematuhi hukum karena memang dari
kesadaran manusia itu sendiri.
Contohnya, sebagai manusia yang
bermoral, pasti tidak akan ada pria dan
wanita yang belum terkat perkawinan yang sah tetapi tinggal
bersama dalam satu rumah (biasa disebut kumpul kebo). Memang tidak ada
sanksi tertulis dalam hal tersebut. Tetapi perlu diingat, hukum itu bukan hanya
sebatas Undang-Undang atau peraturan
tertulis saja (paham legisme), tetapi ada juga hukum yang bersifat tidak tertulis
(hukum adat) yang sanksinya merupakan sanksi moral dari masyarakat
sekelilingnya. Seperti Contoh kasus diatas , atas dasar kesadaran tentu tidak
akan ada manusia yang berbuat demikian walaupun memang tidak ada Undang-Undang yang memuat hal tersebut, tetapi hal itu
tentu ssaja merupakan perbuatan asusila
yang tentu saja akan mendapat
sanksi moral, yaitu berupa cemooh dari masyarakat bahwa mereka yang terlibat
tersebut telah melanggar norma susila yang berlaku.
o Manusia mematuhi hukum karena adanya sanksi
Alasan ini paling banyak dan
paling ampuh untuk mendorong manusia mematuhi hukum. Sanksi merupakan balasan atau ganjaran yang
akan diterima bagi siapa saja yang melanggar hukum, dengan ketentuan - ketentuan tertentu. Sanksi bersifat
memaksa.
o
Manusia adalah makhluk sosial
Manusia adalah makhluk sosial
yang bersifat Zoon Politicn (Aristoteles) yang
nyata dalam kehidupan bersama
sebagai masyarakat itu tidak mudah. Hal itu disebabkan karena setiap manusia
mempunyai kebutuhan dan kepentingan sendiri-sendiri yang seringkali
bertentangan satu sama lainnya. Dari akibat perbedaan itu sering terjadi
ketidakeimbangan /keserasian dalam hubungan bermasyarakat, disinilah aturan
tata kehidupan antarmanusia yang disebut Hukum itu dibutuhkan ditengah-tengah masyarakat.
Faktor penyebab warga masyarakat tidak patuh pada hukum :
Setiap manusia mempunyai
kebutuhan yang berbeda-beda satu dengan yang lainnya. Untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya tersebut manusia akan melakukan segala cara. Sering terjadi hal
tesebut adalah hal melanggar hukum.
o Melanggar hukum karena memang tidak tau
hokum
Sebenarnya tidak ada manusia yang
tidak tau hukum. Karena hukum itu sendiri ada ditengah-tengah masyarakat,
dimana ada masyarakat, disitulah ada hukum.
Hanya saja, di Indonesia banyak sekali Undang-Undang yang telah dibuat
pemerintah dan sangat disayangkan bahwa tidak semua Undang-Undang tersebut
menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Mulai
dari alasan sosialisasi yang kurang, malas tau, dan sebagainya. Conton
saja, Undang-Undang tentang Pornografi. Banyak masyarakat yang tidak tau isi
dari Undang-Undang tersebut dan sanksi apa yang dikenakan bagi para
pelanggarnya.
o Manusia melanggar hukum karena merasa punya kekuasaan atau materi berlebih
Banyak orang yang mempunyai
kekuasaan atau jabatan yang tinggi merasa hal itu adalah segala-galanya.
Sehingga tidak mempedulikan peraturan yang berlaku. Padahal dalam Undang-Undang dijelaskan bahwa
setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum. Tetapi pada
kenyataannya banyak para pejabat atau artis-artis yang mempunyai popularitas
dan materi yang banyak sehingga jika
tersangkut sebuah kasus maka terlihat sangat mudah kasus itu cepat selesai
penanganannya atau jika pun ada sanksi
maka sanksi yang dijatuhkan sangatlah ringan.
o Melanggar hukum karena kesengajaan (Dolus)
Yang dimaksudkan, Dolus adalah
kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan pelanggaran atau
kejahatan tertentu. Contohnya yaitu Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana
pembunuhan, Pasal 245 KUHP tentang
tindak pidana pemalsuan mata uang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar