Senin, 28 Maret 2016



TUGAS PAPER
HUKUM ACARA PERADILAN HAM
“Peradilan HAM Berat di Indonesia”



images.jpeg

                                      I Putu Fajar Apriana
                                      1316051128




Fakultas Hukum Universitas Udayana
Program Non Reguler
2016
Bab I

A.                      Pendahuluan

Latar belakang

Banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia yang disebabkan karena manusia lebih mengedepankan hak dari pada kewajiban asasinya. Dalam konteks negara Indonesia, pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi manusia. Hal ini semakin dipertegas dalam UU RI nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dimana yang dimaksud dengan pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Yang sekarang telah menjadi UU No.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM yang berbunyi pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku . Mastricht Guidelines3 telah menjadi dasar utama bagi identifikasi pelanggaran HAM.

Rumusan Masalah

Apa yang membedakan antara pelanggaran HAM ringan dan pelanggaran  HAM berat ?

Sebut dan jelaskan bentuk – bentuk pelanggaran ham berat tersebut ?

Bagaimana penyelesaian dari kasus pelanggaran HAM berat dengan melihat kasus yang terjadi sebelumnya ?

Tujuan

Tujuan di buat nya paper ini adalah untuk mengetahui ruang lingkup dalam pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia dan cara penyelesaian yang di lakukan pemerintahan Indonesia terhadap pelaku penganiayaan HAM berat.

Bab II

B.               Pembahasan

Dalam kehidupan bermasyarakat sendiri, ada 2 bentuk pelanggaran HAM yang sering terjadi secara umum, yaitu :

1.                  Diskriminasi adalah suatu pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam semua aspek kehidupan.

2.                  Penyiksaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan dari seseorang atau orang ketiga.

 Macam pelanggaran HAM


Pelanggaran HAM berdasarkan sifatnya dapat dikelompokan menjadi 2 macam yaitu pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan.Kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan termasuk dalam pelanggaran HAM yang berat.

1.                  Pelanggaran HAM ringan adalah pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia, akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi. Misalnya kelalaian dalam pemberian layanan kesehatan, pencemaran lingkungan yang di sengaja, dan lain sebagainya.

2.                  Pelanggaran HAM berat adalah pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan, dan lain sebagainya.


Kejahat genosida itu sendiri berdasarkan UU No.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok, bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama.

Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditunjukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggaran (asas-asas) ketentuan pokok hokum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secarapaksa atau bentuk- bentuk kekerasan seksual lain yang setara , penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentuatau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan,etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.

Bentuk pelanggaran HAM berat

UU RI nomor 2 tahun 2000 tentang pengadilan HAM telah mengklasifikasikan 2 bentuk pelanggaran HAM yang berat, yaitu genosida dan kejahatan kemanusiaan. Sedangkan, International Criminal Court telah mengklasifikan 4 bentuk pelanggaran HAM yang berat, yaitu :

1) Genosida

Genosida adalah sebuah pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau kelompok dengan maksud memusnahkan atau membuat punah suatu kelompok bangsa, ras, etnis, maupun kelompok agama. Bentuk pemusnahan yang dilakukannya pun sangat keji, seperti:


·                     membunuh anggota kelompok

·                     mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok

·                     menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atau seluruhnya

·                     melakukan tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok

·                     memindahkan secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain

·                     membunuh peradaban dengan cara melarang penggunaan bahasa dari suatu kelompok atau suku, mengubah atau menghancurkan sejarahnya atau menghancurkan simbol-simbol peradabannya

2) Kejahatan Kemanusiaan

Kejahatan kemanusiaan adalah istilah di dalam hukum internasional yang mengacu pada tindakan pembunuhan massal dengan penyiksaan terhadap tubuh dari orang-orang, sebagai suatu kejahatan penyerangan terhadap yang lain.

Kejahatan ini digambarkan sebagai tindakan yang sangat keji pada suatu skala yang sangat besar, yang dilaksanakan untuk mengurangi ras manusia secara keseluruhan. Biasanya kejahatan terhadap kemanusian dilakukan atas dasar kepentingan politis, seperti yang terjadi di Jerman oleh pemerintahan Hitler serta yang terjadi di Rwanda dan Yugoslavia.

3) Kejahatan Perang

Kejahatan perang adalah suatu tindakan pelanggaran, dalam cakupan hukum internasional, terhadap hukum perang oleh satu atau beberapa orang, baik militer maupun sipil. Pelaku kejahatan perang ini disebut penjahat perang. Setiap pelanggaran hukum perang pada konflik antar bangsa merupakan kejahatan perang. Pelanggaran yang terjadi pada konflik internal suatu negara, belum tentu bisa dianggap kejahatan perang.

Kejahatan perang meliputi semua pelanggaran terhadap perlindungan yang telah ditentukan oleh hukum perang, dan juga mencakup kegagalan untuk tunduk pada norma prosedur dan aturan pertempuran, seperti menyerang pihak yang telah mengibarkan bendera putih, atau sebaliknya, menggunakan bendera perdamaian itu sebagai taktik perang untuk mengecoh pihak lawan sebelum menyerang. Perlakuan semena-mena terhadap tawanan perang atau penduduk sipil juga bisa dianggap sebagai kejahatan perang.

4) Kejahatan Agresi

Kejahatan agresi merujuk pada perilaku yang dimaksudkan untuk membuat objeknya mengalami bahaya atau kesakitan. Agresi dapat dilakukan secara verbal atau fisik. Perilaku yang secara tidak sengaja menyebabkan bahaya atau sakit bukan merupakan agresi. Pengrusakan barang dan perilaku destruktif lainnya juga termasuk dalam definisi agresi.

Subjek yang dapat menjadi pelanggar HAM

Menurut Mastricht Guidelines3 pelanggaran HAM terjadi lewat acts of commission (tindakan untuk melakukan), oleh pihak Negara atau pihak lain yang tidak diatur secara memadai oleh Negara atau lewat acts of discommission(tindakan untuk tidak melakukan tindakan apapun) oleh Negara .

Pelanggaran HAM oleh pihak Negara dapat dilihat dalam hal kegagalan nya untuk memenuhi tiga jenis kewajiban yang berbeda,yakni:

- Kegagalan dalam kewajiban untuk menghormati,seperti pembunuhan diluar hukum.

- Kegagalan dalam kewajiban untuk melindungi, seperti kegagalan untuk mencegah terjadinya penyerangan etnis tertentu.

- Kegagalan dalam kewajiban untuk memenuhi, seperti kegagalan dalam memberikan layanan pendidikan dan kesehatan yang memadai.

Sedangkan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh satuan bukan pemerintahandiantaranya pembunuhan oleh tentara, pemberontakan dan serangan bersenjata oleh salah satu pihak melawan pihak lain.

Menurut UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM juga disebutkan bahwa pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur Negara. Oleh karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan.


Pelanggaran HAM di Daerah Operasi Militer (DOM), Aceh



tragedi-simpang-kka-aceh-utara.jpg
Peristiwa ini telah menimbulkan bentuk bentuk pelanggaran HAM terhadap penduduk sipil yang berupa penyiksaan, penganiayaan, dan pemerkosaan yang berulang-ulang dengan pola yang sama. Kasus-kasus dari berbagai bentuk tindakan kekerasan yang dialami perempuan yang terjadi dari ratusan kekerasan seputar diberlakukannya Daerah Operasi Militer selama ini tidak pernah terungkap.


Ada beberapa alasan yang menyebabkan informasi ini tidak diketahui oleh masyarakat luas dan dunia internasional seperti :

·                     Korban pemerkosaan terutama di Aceh, sering dianggap aib dan memalukan. Akibatnya korban atau keluarga selalu berusaha untuk menutupi kejadian tersebut.

·                     Adanya ancaman dari pelaku untuk tidak "mengungkap" kejadian tersebut kepada orang lain, karena pelakunya aparat yang sedang bertugas di daerah tersebut, membuat korban/keluarga selalu berada dalam kondisi diintimidasi.

·                     Penderitaan dan trauma yang dialami oleh korban sangat mendalam, sehingga sangat sulit bagi korban untuk menceritakan pengalaman buruknya, apalagi kepada orang yang tidak terlalu dikenalnya.

·                     Adanya ancaman dari pihak-pihak tertentu terhadap orang ataupun LSM yang mendampingi korban.

Bab III

C.  Penutup  

Dari penjelasan di atas dapat di simpulkan bahwa pelanggaran ham dapat di bedakan menjadi dua yaitu diskriminasi dan penyiksaan yang menurut sifatnya dibagi kembali menjadi pelanggaran HAM ringan dan Pelanggaran HAM berat. Dimana pelanggaran HAM ringan lebih banyak di selesaikan melalui pengadilan umum sedangkan pelanggaran HAM berat khususnya di selesaikan melalui pengadilan yang di bantu oleh KOMNAS HAM dalam penyidikan khasus nya. Disini juga hakim dalam pengadilan dibagi menjadi 3 hakim dari pihak pengadilan dan 2 hakim dari pihak kejaksaan. Melihat fakta yang ada kebanyakan kasus dalam pelanggaran HAM berat sangat jarang di angkat ke media public yang menyebabkan lamanya penyelesaian dalam kasus tersebut. Jika dalam undang-undang khususnya UU RI nomor 39 tahun 1999 tentang HAM yang telah di perbaharuhi menjadi UU No.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Diharapkan dalam pemecahan khasus pelanggaran HAM berat peran dari masyarakat sangat di harapkan untuk mencegah adanya tindakan pembiaran dan Adanya ancaman dari pelaku untuk tidak "mengungkap" kejadian tersebut kepada orang lain seperti kasus yang ada di aceh tersebut.




Minggu, 10 Mei 2015

TUGAS
SOSIOLOGI HUKUM



http://www.unud.ac.id/eng/wp-content/uploads/Unud_Asli1.png



Nama      :       I Putu Fajar Apriana
Nim         :       1316051128




Fakultas Hukum Universitas Udayana
Program Non Reguler

Pertanyaan         :

Sebut dan jelaskan faktor-faktor penyebab warga masyarakat patuh/tidak patuh pada hukum ?
Jawaban              :

Faktor penyebab warga masyarakat patuh pada hukum                :
Kepatuhan merupakan sikap yang aktif yang didasarkan atas motivasi setelah ia memperoleh pengetahuan. Dari mengetahui sesuatu, manusia sadar, setelah menyadari ia akan tergerak untuk menentukan sikap atau bertindak. Oleh karena itu dasar kepatuhan itu adalah pendidikan, kebiasaan, kemanfaatan dan identifikasi kelompok. Jadi karena pendidikan, terbiasa, menyadari akan manfaatnya dan untuk identifikasi dirinya dalam kelompok manusia akan patuh.
Menurut Soerjono (91986:49-50, setir pendapatnya L. Pospisil, 1971:200-201) berpendapat bahwa ada Faktor-faktor yang menyebabkan warga masyarakat mematuhi hukum, setidak-tidaknya dapat dikembalikan pada faktor-faktor atau hal-hal sebagai berikut:

1.      Compliance, yaitu:
“an overt acceptance induced by expectation of rewards and an attempt to avoid possible punishment – not by any conviction in the desirability of the enforced nile. Power of the influencing agent is based on ‘means-control” and, as a consequence, the influenced person conforms only under surveillance”.
Orang mentaati hukum karena takut terkena hukuman. Ketaatan sebagai pemenuhan suatu penerimaan terang yang dibujuk oleh harapan penghargaan dan suatu usaha untuk menghindari kemungkinan hukuman, bukan karena keinginan yang kuat untuk menaati hukum dari dalam diri. Kekuatan yang mempengaruhi didasarkan pada ”alat-alat kendali” dan, sebagai konsekuensinya, orang yang dipengaruhi menyesuaikan diri hanya di bawah pengawasan.

2.      Identification, yaitu:
“an acceptance of a rule not because of its intrinsic value and appeal but because of a person’s desire to maintain membership in a group or relationship with the agent. The source of power is the attractiveness of the relation which the persons enjoy with the group or agent, and his conformity with the rule will be dependent upon the salience of these relationships”
Ketaatan yang bersifat identification, artinya ketaatan kepada suatu aturan karena takut hubungan baiknya dengan seseorang menjadi rusak. Identifikasi, yaitu: suatu penerimaan terhadap aturan bukan karena nilai hakikinya, dan pendekatan hanyalah sebab keinginan seseorang untuk memelihara keanggotaan di dalam suatu hubungan atau kelompok dengan ketaatan itu. Sumber kuasa menjadi daya pikat dari hubungan orang-orang yang menikmati kebersamaan kelompok itu, dan penyesuaiannya dengan aturan akan bergantung atas hubungan utama ini.


3.       Internalization, yaitu:
“the acceptance by an individual of a rule or behavior because he finds its content intrinsically rewarding … the content is congruent with a person’s values either because his values changed and adapted to the inevitable”.
Ketaatan yang bersifat internalization, artinya ketaatan pada suatu aturan karena ia benar-benar merasa bahwa aturan itu sesuai dengan nilai instrinsik yang dianutnya. Internalisasi, yaitu: ” penerimaan oleh aturan perorangan atau perilaku sebab ia temukan isinya yang pada hakekatnya memberi penghargaan… isi adalah sama dan sebangun dengan nilai-nilai seseorang yang manapun, sebab nilai-nilainya mengubah dan menyesuaikan diri dengan – yang tak bisa diacuhkanAda kesadaran dari dalam diri yang membuatnya mentaati hukum dengan baik.

Berkaitan dengan hal tersebut , menurut saya, ada beberapa alasan mengapa manusia mematuhi hukum:
o   Manusia mematuhi hukum jelas karena hukum itu merupakan suatu kebutuhan.
Dimana ada masyarakat, disitu pasti ada hukum. Semua manusia butuh hukum untuk kelangsungan hidupnya, karena sejatinya setiap manusia pasti mendambakan kehidupan yang aman, nyaman, dan tentram, dan dengan adanya hukum itu sendiri, kehidupan yang aman itupun dapat terwujudkan. Contohnya, sebagai warga Negara Indonesia, kita wajib tau apa saja hak-hak dan kewajiban kita dalam kehidupan berbangsa danbernegara, maka dengan adanya UUD 1945 pasal 27 sampai pasal 33  kita dapat mengetahui hak-hak dan kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia.
o   Manusia mematuhi hukum karena memang dari kesadaran manusia itu sendiri.
Contohnya, sebagai manusia yang bermoral, pasti  tidak akan ada pria dan wanita yang belum terkat perkawinan yang sah tetapi   tinggal  bersama dalam satu rumah (biasa disebut kumpul kebo). Memang tidak ada sanksi tertulis dalam hal tersebut. Tetapi perlu diingat, hukum itu bukan hanya sebatas Undang-Undang  atau peraturan tertulis saja (paham legisme), tetapi ada juga hukum yang bersifat tidak tertulis (hukum adat) yang sanksinya merupakan sanksi moral dari masyarakat sekelilingnya. Seperti Contoh kasus diatas , atas dasar kesadaran tentu tidak akan ada manusia yang berbuat demikian walaupun memang tidak ada Undang-Undang  yang memuat hal tersebut, tetapi hal itu tentu ssaja merupakan perbuatan asusila  yang tentu  saja akan mendapat sanksi moral, yaitu berupa cemooh dari masyarakat bahwa mereka yang terlibat tersebut telah melanggar norma susila yang berlaku.
o   Manusia mematuhi hukum karena adanya sanksi
Alasan ini paling banyak dan paling ampuh untuk mendorong manusia mematuhi hukum.  Sanksi merupakan balasan atau ganjaran yang akan diterima bagi siapa saja yang melanggar hukum, dengan ketentuan  - ketentuan tertentu. Sanksi bersifat memaksa.

o   Manusia adalah makhluk sosial
Manusia adalah makhluk sosial yang bersifat Zoon Politicn (Aristoteles) yang  nyata dalam kehidupan bersama  sebagai masyarakat itu tidak mudah. Hal itu disebabkan karena setiap manusia mempunyai kebutuhan dan kepentingan sendiri-sendiri yang seringkali bertentangan satu sama lainnya. Dari akibat perbedaan itu sering terjadi ketidakeimbangan /keserasian dalam hubungan bermasyarakat, disinilah aturan tata kehidupan antarmanusia yang disebut Hukum itu dibutuhkan ditengah-tengah masyarakat.

Faktor penyebab warga masyarakat tidak patuh pada hukum     :

Setiap manusia mempunyai kebutuhan yang berbeda-beda satu dengan yang lainnya. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tersebut manusia akan melakukan segala cara. Sering terjadi hal tesebut adalah hal melanggar hukum.

o   Melanggar hukum karena memang tidak tau hokum
Sebenarnya tidak ada manusia yang tidak tau hukum. Karena hukum itu sendiri ada ditengah-tengah masyarakat, dimana ada masyarakat, disitulah ada hukum.  Hanya saja, di Indonesia banyak sekali Undang-Undang yang telah dibuat pemerintah dan sangat disayangkan bahwa tidak semua Undang-Undang tersebut menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Mulai  dari alasan sosialisasi yang kurang, malas tau, dan sebagainya. Conton saja, Undang-Undang tentang Pornografi. Banyak masyarakat yang tidak tau isi dari Undang-Undang tersebut dan sanksi apa yang dikenakan bagi para pelanggarnya.

o   Manusia melanggar hukum karena  merasa punya kekuasaan atau materi berlebih
Banyak orang yang mempunyai kekuasaan atau jabatan yang tinggi merasa hal itu adalah segala-galanya. Sehingga tidak mempedulikan peraturan yang berlaku.  Padahal dalam Undang-Undang dijelaskan bahwa setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum. Tetapi pada kenyataannya banyak para pejabat atau artis-artis yang mempunyai popularitas dan materi yang  banyak sehingga jika tersangkut sebuah kasus maka terlihat sangat mudah kasus itu cepat selesai penanganannya atau jika pun ada sanksi  maka sanksi yang dijatuhkan sangatlah ringan.

o   Melanggar hukum karena kesengajaan (Dolus)

Yang dimaksudkan, Dolus adalah kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan pelanggaran atau kejahatan tertentu. Contohnya yaitu Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, Pasal 245 KUHP tentang  tindak pidana pemalsuan mata uang.

Kamis, 06 Maret 2014

Baku mutu air limbah berdasarkan stadar air limbah (Effluent Standard) seperti tercantum dalam tabel 2.1 berikut ini.
            Tabel 2.1. Model Baku mutu air limbah industri
Parameter
Kadar Maksiumum (mg/L)
Beban Pencemaran Maksimum (gram/satuan produk)
BOD5
75
22,5
COD
125
37,5
TSS
50
15
Fenol
0,25
0,08
Amonia total (sebagai N)
4
1,2
pH
6-9
Debit limbah maksimum
0,3 m3/ satuan produk
Perhitungan beban pencemaran maksimum dengan persamaan berikut
BPM = (Cm)j x Dm x f
Keterangan :
BPM  : Beban Pencemaran maksimum yang diperbolehkan, dinyatakan dalam kg parameter per hari.
(Cm)j :  Kadar maksimum parameter j dinyatakan dalam mg/l.
Dm    :  Debit Limbah cair maksimum dinyatakan dalam L limbah cair per detik
 f        :  Faktor konversi [ 1m3 x {mg/L} x (1/1000 kg)]
       Baku mutu air limbah berdasarkan stadar peruntukan badan air penerima (Stream  
       Standard) seperti tercantum dalam tabel 2.2 berikut ini
     Tabel 2.2. Model Baku mutu berdasarkan peruntukan badan air penerima
                      (Stream Standard)
BAKU MUTU AIR LIMBAH CAIR
(TERMASUK PENGOLAH LIMBAH CAIR TERPUSAT (KAWASAN)
Parameter
Satuan
Golongan Baku Mutu Limbah Cair
(Golongan Sungai)
I
II
III
IV
A.FISIKA
Temperatur
oC
35
38
40
45
Zat padat terlarut
mg/L
1500
2000
4000
5000
Zat padat tersuspensi
mg/L
100
200
200
500
B. KIMIA
pH
6-9
6-9
6-9
6-9
Besi (Fe)
mg/L
5
10
15
20
Mangan (Mn)
mg/L
0,5
2
5
10
Barium (Ba)
mg/L
1
2
3
5
Tembaga (Cu)
mg/L
1
2
3
5
Seng (Zn)
mg/L
5
10
15
20
Kromium heksavalen(Cr+6)
mg/L
0,05
0,1
0,5
2
Kromium total (Cr tot)
mg/L
0,1
0,5
1
2
Kadmium (Cd)
mg/L
0,01
0,05
0,1
1
Raksa (Hg)
mg/L
0,001
0,002
0,005
0,01
Timbal (Pb)
mg/L
0,1
0,5
1
3
Timah putih (Sn)
mg/L
2
3
4
5
Arsen (As)
mg/L
0,05
0,1
0,5
1
Selenium (Se)
mg/L
0,01
0,05
0,1
1
Nikel (Ni)
mg/L
0,1
0,2
0,5
1
Kobal (Co)
mg/L
0,2
0,4
0,6
1
Sianida (CN)
mg/L
0,05
0,1
0,5
1
Sulfida (H2S)
mg/L
0,01
0,06
0,1
1
Flourida (F)
mg/L
1,5
15
20
30
Klorin bebas (Cl2)
mg/L
0,02
0,03
0,04
0,05
Amonia bebas (NH3-N)
mg/L
0,5
1
5
20
Nitrat (NO3-N)
mg/L
10
20
30
50
Nitrit (NO2-N)
mg/L
0,06
1
3
5
BOD5
mg/L
30
50
150
300
COD
mg/L
80
100
300
600
Detergen anionik
mg/L
0,5
1
10
15
Phenol
mg/L
0,01
0,05
1
2
Minyak & Lemak
mg/L
1
5
15
20
PCB
mg/L
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
C. BIOLOGI
Coliform Group
 MPN / 100 ml       
100
1000
2000
2000
Coliform tinja
 MPN / 100 ml       
1000
5000
10000
10000
Ø  Baku mutu air limbah umumnya akan mengalami peninjauan setelah lima (5) tahun.
Berbagai jenis industri mempunyai indikator baku mutu air limbah yang berbeda-beda seperti  tercantum dalam tabel 2.3.
Tabel 2.3. Indikator baku mutu air limbah untuk industri
No
Jenis Industri
Indikator Baku Mutu
1
Industri Soda Kostik
COD, TSS, Raksa (Hg), Timbal (Pb); Tembaga (Cu); Seng (Zn), pH
2
Industri Pelapisan Logam
(pelapisan Tembaga, Nikel,
Galvanisasi Seng)
TSS, Kadmium (Cd), Sianida (CN); Logam Total,
Tembaga (Cu), Nikel (Ni), Krom Total (Cr); Krom
Heksavalen (Cr+6)
3
Industri Penyamakan Kulit
BOD5, COD, TSS, Sulfida (sebagai H2S); Krom Total (Cr); Minyak dan Lemak, Amonia Total, pH
4
Industri Minyak Sawit
BOD5, COD, TSS, Minyak dan Lemak; AmoniaTotal (sebagai NH3-N); pH
5
Industri Pulp dan Kertas
BOD5, COD; TSS; pH
6
Industri Karet
BOD5, COD; TSS; Amonia Total (sebagai NH3-N); pH
7
Industri Gula
BOD5; COD; TSS; Sulfida (sebagai H2S); pH
8
Industri Tapioka
BOD5; COD; TSS; Sianida (CN); pH
9
Industri Tekstil
BOD5; COD; TSS; Fenol Total; Krom Total (Cr); Minyak dan Lemak; pH
10
Industri Pupuk Area
BOD5; COD; TSS; Minyak dan Lemak; pH
11
Industri Mono Sodium Glutamate (MSG)
BOD5; COD; TSS; pH
12
Industri Kayu Lapis
BOD5; COD; TSS; Fenol Total; pH
13
Industri susu dan makanan yang terbuat dari susu
BOD5; COD; TSS; pH
14
Industri Minuman Ringan
BOD5; COD; TSS; Minyak dan Lemak; pH
15
Industri Sabun, Deterjen dan produk-produk MinyakNabati
BOD5; COD; TSS; Minyak dan Lemak; Fosfat (sebagai PO4); MBAS, pH
16
Industri Bir
BOD5; COD; TSS; pH
17
Industri Baterai Kering
COD; TSS; NH3-N Total; Minyak dan Lemak,
Seng (Zn); Merkuri (Hg), Mangan (Mn), Krom (Cr); Nikel (Ni); pH
18
Industri Cat
BOD5; TSS; Merkuri (Hg), Seng (Zn), Timbal
(Pb); Tembaga (Cu); Krom Heksavalen (Cr+6); Titanium (Ti), Kadmium (Cd), Fenol; Minyak dan lemak
19
Industri Farmasi
BOD5, COD, TSS, Total-N, Fenol, pH
20
Industri Pestisida
BOD5, COD, TSS, Fenol, Total-CN, Tembaga(Cn), Krom Aktif Total, pH
21
Hotel
BOD5, COD, TSS, pH
22
Kegiatan Rumah Sakit
BOD5, COD, TSS, pH, Mikrobiologik (golongankoli); dapat ditambahkan radioaktivitas
23
Limbah Rumah Tangga(Domestik)
BOD5, COD, TSS, pH, Deterjen, Mikrobiologik(golongan koli)
***. Besaran nilai dan jenis indikator setiap industri dalam baku mutu air limbah akan selalu mengalami perubahan hal ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah pusat dan daerah