TUGAS
PAPER
HUKUM
ACARA PERADILAN HAM
“Peradilan
HAM Berat di Indonesia”
I
Putu Fajar Apriana
1316051128
Fakultas
Hukum Universitas Udayana
Program
Non Reguler
2016
Bab I
A.
Pendahuluan
Latar
belakang
Banyak kasus pelanggaran hak
asasi manusia yang disebabkan karena manusia lebih mengedepankan hak dari pada
kewajiban asasinya. Dalam konteks negara Indonesia, pelanggaran HAM merupakan
tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh
institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi manusia. Hal ini
semakin dipertegas dalam UU RI nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dimana yang
dimaksud dengan pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang
termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian
yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak
asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan
tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum
yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Yang sekarang telah menjadi UU No.26
tahun 2000 tentang pengadilan HAM yang berbunyi pelanggaran HAM adalah setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja
ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang
dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak
akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku . Mastricht Guidelines3 telah
menjadi dasar utama bagi identifikasi pelanggaran HAM.
Rumusan Masalah
Apa yang membedakan antara pelanggaran HAM ringan dan pelanggaran HAM
berat ?
Sebut dan jelaskan bentuk – bentuk pelanggaran ham berat tersebut ?
Bagaimana penyelesaian dari
kasus pelanggaran HAM berat dengan melihat kasus yang terjadi sebelumnya ?
Tujuan
Tujuan di buat nya paper ini
adalah untuk mengetahui ruang lingkup dalam pelanggaran HAM berat yang terjadi
di Indonesia dan cara penyelesaian yang di lakukan pemerintahan Indonesia
terhadap pelaku penganiayaan HAM berat.
Bab II
B.
Pembahasan
Dalam
kehidupan bermasyarakat sendiri, ada 2 bentuk pelanggaran HAM yang
sering terjadi secara umum, yaitu :
1.
Diskriminasi
adalah suatu pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung maupun tidak
langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik,
kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan dan politik yang berakibat
pengurangan, penyimpangan atau penghapusan HAM dan kebebasan dasar dalam
kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam semua aspek kehidupan.
2.
Penyiksaan
adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa
sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk
memperoleh pengakuan dari seseorang atau orang ketiga.
Macam pelanggaran HAM
Pelanggaran
HAM berdasarkan sifatnya dapat dikelompokan menjadi 2 macam yaitu pelanggaran
HAM berat dan pelanggaran HAM ringan.Kejahatan genosida dan kejahatan
kemanusiaan termasuk dalam pelanggaran HAM yang berat.
1.
Pelanggaran
HAM ringan adalah
pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia, akan tetapi
dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi. Misalnya kelalaian dalam
pemberian layanan kesehatan, pencemaran lingkungan yang di sengaja, dan lain
sebagainya.
2.
Pelanggaran
HAM berat adalah
pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan,
penganiayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan, dan lain sebagainya.
Kejahat
genosida itu sendiri berdasarkan UU No.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM
adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok, bangsa, ras, kelompok etnis dan
kelompok agama.
Sementara
itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai
bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa
serangan tersebut ditunjukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa
pembunuhan, pemusnahan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara
sewenang-wenang yang melanggaran (asas-asas) ketentuan pokok hokum
internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secarapaksa
atau bentuk- bentuk kekerasan seksual lain yang setara , penganiayaan terhadap
suatu kelompok tertentuatau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik,
ras, kebangsaan,etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah
diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional,
penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Bentuk pelanggaran HAM berat
UU
RI nomor 2 tahun 2000 tentang pengadilan HAM telah mengklasifikasikan 2 bentuk
pelanggaran HAM yang berat, yaitu genosida dan kejahatan kemanusiaan.
Sedangkan, International Criminal Court telah mengklasifikan 4
bentuk pelanggaran HAM yang berat, yaitu :
1) Genosida
Genosida
adalah sebuah pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap satu suku
bangsa atau kelompok dengan maksud memusnahkan atau membuat punah suatu
kelompok bangsa, ras, etnis, maupun kelompok agama. Bentuk pemusnahan yang
dilakukannya pun sangat keji, seperti:
·
membunuh
anggota kelompok
·
mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok
·
menciptakan
kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian
atau seluruhnya
·
melakukan
tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok
·
memindahkan
secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain
·
membunuh peradaban
dengan cara melarang penggunaan bahasa dari suatu kelompok atau suku, mengubah
atau menghancurkan sejarahnya atau menghancurkan simbol-simbol peradabannya
2) Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan
kemanusiaan adalah istilah di dalam hukum internasional yang mengacu pada
tindakan pembunuhan massal dengan penyiksaan terhadap tubuh dari orang-orang,
sebagai suatu kejahatan penyerangan terhadap yang lain.
Kejahatan
ini digambarkan sebagai tindakan yang sangat keji pada suatu skala yang
sangat besar, yang dilaksanakan untuk mengurangi ras manusia secara
keseluruhan. Biasanya kejahatan terhadap kemanusian dilakukan atas dasar
kepentingan politis, seperti yang terjadi di Jerman oleh pemerintahan Hitler
serta yang terjadi di Rwanda dan Yugoslavia.
3) Kejahatan Perang
Kejahatan
perang adalah suatu tindakan pelanggaran, dalam cakupan hukum internasional,
terhadap hukum perang oleh satu atau beberapa orang, baik militer maupun sipil.
Pelaku kejahatan perang ini disebut penjahat perang. Setiap pelanggaran hukum
perang pada konflik antar bangsa merupakan kejahatan perang. Pelanggaran yang
terjadi pada konflik internal suatu negara, belum tentu bisa dianggap kejahatan
perang.
Kejahatan
perang meliputi semua pelanggaran terhadap perlindungan yang telah ditentukan
oleh hukum perang, dan juga mencakup kegagalan untuk tunduk pada norma prosedur
dan aturan pertempuran, seperti menyerang pihak yang telah mengibarkan bendera
putih, atau sebaliknya, menggunakan bendera perdamaian itu sebagai taktik
perang untuk mengecoh pihak lawan sebelum menyerang. Perlakuan semena-mena
terhadap tawanan perang atau penduduk sipil juga bisa dianggap sebagai
kejahatan perang.
4) Kejahatan Agresi
Kejahatan
agresi merujuk pada perilaku yang dimaksudkan untuk membuat objeknya mengalami
bahaya atau kesakitan. Agresi dapat dilakukan secara verbal atau fisik.
Perilaku yang secara tidak sengaja menyebabkan bahaya atau sakit bukan
merupakan agresi. Pengrusakan barang dan perilaku destruktif lainnya juga
termasuk dalam definisi agresi.
Subjek
yang dapat menjadi pelanggar HAM
Menurut
Mastricht Guidelines3 pelanggaran HAM terjadi lewat acts of commission
(tindakan untuk melakukan), oleh pihak Negara atau pihak lain yang tidak diatur
secara memadai oleh Negara atau lewat acts of discommission(tindakan untuk
tidak melakukan tindakan apapun) oleh Negara .
Pelanggaran
HAM oleh pihak Negara dapat dilihat dalam hal kegagalan nya untuk memenuhi tiga
jenis kewajiban yang berbeda,yakni:
-
Kegagalan dalam kewajiban untuk menghormati,seperti pembunuhan diluar hukum.
-
Kegagalan dalam kewajiban untuk melindungi, seperti kegagalan untuk mencegah
terjadinya penyerangan etnis tertentu.
-
Kegagalan dalam kewajiban untuk memenuhi, seperti kegagalan dalam memberikan
layanan pendidikan dan kesehatan yang memadai.
Sedangkan
bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh satuan bukan pemerintahandiantaranya
pembunuhan oleh tentara, pemberontakan dan serangan bersenjata oleh salah satu
pihak melawan pihak lain.
Menurut
UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM juga disebutkan bahwa pelanggaran
terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur
Negara. Oleh karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya
ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan
bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari
penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi
harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan.
Pelanggaran HAM di Daerah Operasi
Militer (DOM), Aceh

Peristiwa ini telah menimbulkan bentuk bentuk pelanggaran HAM terhadap penduduk
sipil yang berupa penyiksaan, penganiayaan, dan pemerkosaan yang berulang-ulang
dengan pola yang sama. Kasus-kasus dari berbagai bentuk tindakan kekerasan yang
dialami perempuan yang terjadi dari ratusan kekerasan seputar diberlakukannya
Daerah Operasi Militer selama ini tidak pernah terungkap.
Ada beberapa alasan yang menyebabkan informasi ini tidak diketahui oleh
masyarakat luas dan dunia internasional seperti :
·
Korban
pemerkosaan terutama di Aceh, sering dianggap aib dan memalukan. Akibatnya
korban atau keluarga selalu berusaha untuk menutupi kejadian tersebut.
·
Adanya
ancaman dari pelaku untuk tidak "mengungkap" kejadian tersebut kepada
orang lain, karena pelakunya aparat yang sedang bertugas di daerah tersebut,
membuat korban/keluarga selalu berada dalam kondisi diintimidasi.
·
Penderitaan
dan trauma yang dialami oleh korban sangat mendalam, sehingga sangat sulit bagi
korban untuk menceritakan pengalaman buruknya, apalagi kepada orang yang tidak
terlalu dikenalnya.
·
Adanya
ancaman dari pihak-pihak tertentu terhadap orang ataupun LSM yang mendampingi
korban.
Bab III
C. Penutup
Dari penjelasan di atas dapat di simpulkan bahwa pelanggaran
ham dapat di bedakan menjadi dua yaitu diskriminasi dan penyiksaan yang menurut
sifatnya dibagi kembali menjadi pelanggaran HAM ringan dan Pelanggaran HAM
berat. Dimana pelanggaran HAM ringan lebih banyak di selesaikan melalui
pengadilan umum sedangkan pelanggaran HAM berat khususnya di selesaikan melalui
pengadilan yang di bantu oleh KOMNAS HAM dalam penyidikan khasus nya. Disini juga
hakim dalam pengadilan dibagi menjadi 3 hakim dari pihak pengadilan dan 2 hakim
dari pihak kejaksaan. Melihat fakta yang ada kebanyakan kasus dalam pelanggaran
HAM berat sangat jarang di angkat ke media public yang menyebabkan lamanya
penyelesaian dalam kasus tersebut. Jika dalam undang-undang khususnya UU RI nomor 39 tahun 1999 tentang HAM
yang telah di perbaharuhi menjadi UU No.26 tahun 2000
tentang pengadilan HAM. Diharapkan dalam pemecahan khasus pelanggaran HAM berat
peran dari masyarakat sangat di harapkan untuk mencegah adanya tindakan
pembiaran dan Adanya
ancaman dari pelaku untuk tidak "mengungkap" kejadian tersebut kepada
orang lain seperti kasus yang ada di aceh tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar