Senin, 28 Maret 2016



TUGAS PAPER
HUKUM ACARA PERADILAN HAM
“Peradilan HAM Berat di Indonesia”



images.jpeg

                                      I Putu Fajar Apriana
                                      1316051128




Fakultas Hukum Universitas Udayana
Program Non Reguler
2016
Bab I

A.                      Pendahuluan

Latar belakang

Banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia yang disebabkan karena manusia lebih mengedepankan hak dari pada kewajiban asasinya. Dalam konteks negara Indonesia, pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi manusia. Hal ini semakin dipertegas dalam UU RI nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dimana yang dimaksud dengan pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Yang sekarang telah menjadi UU No.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM yang berbunyi pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku . Mastricht Guidelines3 telah menjadi dasar utama bagi identifikasi pelanggaran HAM.

Rumusan Masalah

Apa yang membedakan antara pelanggaran HAM ringan dan pelanggaran  HAM berat ?

Sebut dan jelaskan bentuk – bentuk pelanggaran ham berat tersebut ?

Bagaimana penyelesaian dari kasus pelanggaran HAM berat dengan melihat kasus yang terjadi sebelumnya ?

Tujuan

Tujuan di buat nya paper ini adalah untuk mengetahui ruang lingkup dalam pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia dan cara penyelesaian yang di lakukan pemerintahan Indonesia terhadap pelaku penganiayaan HAM berat.

Bab II

B.               Pembahasan

Dalam kehidupan bermasyarakat sendiri, ada 2 bentuk pelanggaran HAM yang sering terjadi secara umum, yaitu :

1.                  Diskriminasi adalah suatu pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam semua aspek kehidupan.

2.                  Penyiksaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan dari seseorang atau orang ketiga.

 Macam pelanggaran HAM


Pelanggaran HAM berdasarkan sifatnya dapat dikelompokan menjadi 2 macam yaitu pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan.Kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan termasuk dalam pelanggaran HAM yang berat.

1.                  Pelanggaran HAM ringan adalah pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia, akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi. Misalnya kelalaian dalam pemberian layanan kesehatan, pencemaran lingkungan yang di sengaja, dan lain sebagainya.

2.                  Pelanggaran HAM berat adalah pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan, dan lain sebagainya.


Kejahat genosida itu sendiri berdasarkan UU No.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok, bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama.

Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditunjukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggaran (asas-asas) ketentuan pokok hokum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secarapaksa atau bentuk- bentuk kekerasan seksual lain yang setara , penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentuatau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan,etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.

Bentuk pelanggaran HAM berat

UU RI nomor 2 tahun 2000 tentang pengadilan HAM telah mengklasifikasikan 2 bentuk pelanggaran HAM yang berat, yaitu genosida dan kejahatan kemanusiaan. Sedangkan, International Criminal Court telah mengklasifikan 4 bentuk pelanggaran HAM yang berat, yaitu :

1) Genosida

Genosida adalah sebuah pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau kelompok dengan maksud memusnahkan atau membuat punah suatu kelompok bangsa, ras, etnis, maupun kelompok agama. Bentuk pemusnahan yang dilakukannya pun sangat keji, seperti:


·                     membunuh anggota kelompok

·                     mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok

·                     menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atau seluruhnya

·                     melakukan tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok

·                     memindahkan secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain

·                     membunuh peradaban dengan cara melarang penggunaan bahasa dari suatu kelompok atau suku, mengubah atau menghancurkan sejarahnya atau menghancurkan simbol-simbol peradabannya

2) Kejahatan Kemanusiaan

Kejahatan kemanusiaan adalah istilah di dalam hukum internasional yang mengacu pada tindakan pembunuhan massal dengan penyiksaan terhadap tubuh dari orang-orang, sebagai suatu kejahatan penyerangan terhadap yang lain.

Kejahatan ini digambarkan sebagai tindakan yang sangat keji pada suatu skala yang sangat besar, yang dilaksanakan untuk mengurangi ras manusia secara keseluruhan. Biasanya kejahatan terhadap kemanusian dilakukan atas dasar kepentingan politis, seperti yang terjadi di Jerman oleh pemerintahan Hitler serta yang terjadi di Rwanda dan Yugoslavia.

3) Kejahatan Perang

Kejahatan perang adalah suatu tindakan pelanggaran, dalam cakupan hukum internasional, terhadap hukum perang oleh satu atau beberapa orang, baik militer maupun sipil. Pelaku kejahatan perang ini disebut penjahat perang. Setiap pelanggaran hukum perang pada konflik antar bangsa merupakan kejahatan perang. Pelanggaran yang terjadi pada konflik internal suatu negara, belum tentu bisa dianggap kejahatan perang.

Kejahatan perang meliputi semua pelanggaran terhadap perlindungan yang telah ditentukan oleh hukum perang, dan juga mencakup kegagalan untuk tunduk pada norma prosedur dan aturan pertempuran, seperti menyerang pihak yang telah mengibarkan bendera putih, atau sebaliknya, menggunakan bendera perdamaian itu sebagai taktik perang untuk mengecoh pihak lawan sebelum menyerang. Perlakuan semena-mena terhadap tawanan perang atau penduduk sipil juga bisa dianggap sebagai kejahatan perang.

4) Kejahatan Agresi

Kejahatan agresi merujuk pada perilaku yang dimaksudkan untuk membuat objeknya mengalami bahaya atau kesakitan. Agresi dapat dilakukan secara verbal atau fisik. Perilaku yang secara tidak sengaja menyebabkan bahaya atau sakit bukan merupakan agresi. Pengrusakan barang dan perilaku destruktif lainnya juga termasuk dalam definisi agresi.

Subjek yang dapat menjadi pelanggar HAM

Menurut Mastricht Guidelines3 pelanggaran HAM terjadi lewat acts of commission (tindakan untuk melakukan), oleh pihak Negara atau pihak lain yang tidak diatur secara memadai oleh Negara atau lewat acts of discommission(tindakan untuk tidak melakukan tindakan apapun) oleh Negara .

Pelanggaran HAM oleh pihak Negara dapat dilihat dalam hal kegagalan nya untuk memenuhi tiga jenis kewajiban yang berbeda,yakni:

- Kegagalan dalam kewajiban untuk menghormati,seperti pembunuhan diluar hukum.

- Kegagalan dalam kewajiban untuk melindungi, seperti kegagalan untuk mencegah terjadinya penyerangan etnis tertentu.

- Kegagalan dalam kewajiban untuk memenuhi, seperti kegagalan dalam memberikan layanan pendidikan dan kesehatan yang memadai.

Sedangkan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh satuan bukan pemerintahandiantaranya pembunuhan oleh tentara, pemberontakan dan serangan bersenjata oleh salah satu pihak melawan pihak lain.

Menurut UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM juga disebutkan bahwa pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur Negara. Oleh karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan.


Pelanggaran HAM di Daerah Operasi Militer (DOM), Aceh



tragedi-simpang-kka-aceh-utara.jpg
Peristiwa ini telah menimbulkan bentuk bentuk pelanggaran HAM terhadap penduduk sipil yang berupa penyiksaan, penganiayaan, dan pemerkosaan yang berulang-ulang dengan pola yang sama. Kasus-kasus dari berbagai bentuk tindakan kekerasan yang dialami perempuan yang terjadi dari ratusan kekerasan seputar diberlakukannya Daerah Operasi Militer selama ini tidak pernah terungkap.


Ada beberapa alasan yang menyebabkan informasi ini tidak diketahui oleh masyarakat luas dan dunia internasional seperti :

·                     Korban pemerkosaan terutama di Aceh, sering dianggap aib dan memalukan. Akibatnya korban atau keluarga selalu berusaha untuk menutupi kejadian tersebut.

·                     Adanya ancaman dari pelaku untuk tidak "mengungkap" kejadian tersebut kepada orang lain, karena pelakunya aparat yang sedang bertugas di daerah tersebut, membuat korban/keluarga selalu berada dalam kondisi diintimidasi.

·                     Penderitaan dan trauma yang dialami oleh korban sangat mendalam, sehingga sangat sulit bagi korban untuk menceritakan pengalaman buruknya, apalagi kepada orang yang tidak terlalu dikenalnya.

·                     Adanya ancaman dari pihak-pihak tertentu terhadap orang ataupun LSM yang mendampingi korban.

Bab III

C.  Penutup  

Dari penjelasan di atas dapat di simpulkan bahwa pelanggaran ham dapat di bedakan menjadi dua yaitu diskriminasi dan penyiksaan yang menurut sifatnya dibagi kembali menjadi pelanggaran HAM ringan dan Pelanggaran HAM berat. Dimana pelanggaran HAM ringan lebih banyak di selesaikan melalui pengadilan umum sedangkan pelanggaran HAM berat khususnya di selesaikan melalui pengadilan yang di bantu oleh KOMNAS HAM dalam penyidikan khasus nya. Disini juga hakim dalam pengadilan dibagi menjadi 3 hakim dari pihak pengadilan dan 2 hakim dari pihak kejaksaan. Melihat fakta yang ada kebanyakan kasus dalam pelanggaran HAM berat sangat jarang di angkat ke media public yang menyebabkan lamanya penyelesaian dalam kasus tersebut. Jika dalam undang-undang khususnya UU RI nomor 39 tahun 1999 tentang HAM yang telah di perbaharuhi menjadi UU No.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Diharapkan dalam pemecahan khasus pelanggaran HAM berat peran dari masyarakat sangat di harapkan untuk mencegah adanya tindakan pembiaran dan Adanya ancaman dari pelaku untuk tidak "mengungkap" kejadian tersebut kepada orang lain seperti kasus yang ada di aceh tersebut.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar